Analisis Sistem Tanggap Darurat Tumpahan B3 Studi Kasus di Perusahaan Manufaktur

Mochamad Ulwan Pasha, Juli Soemirat, M Candra Nugraha Deni

Sari


Abstrak

Industri semakin banyak menggunakan material dan proses yang tergolong berbahaya  yang dikelompokan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3). Setiap proses produksi memiliki risiko terjadinya kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh B3 hingga mengakibatkan keadaan darurat yang dapat merugikan secara kesehatan, material, dan finansial. PT X merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, dengan terdapat 5 proses produksi diantara nya: gudang penyimpanan barang produksi, konstruksi, nailing, assembling, dan finishing. Dalam tahap tersebut terdapat B3 seperti nikel, chromium, asam sulfat, dan solar yang digunakan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi sistem tanggap darurat tumpahan B3 pada PT X, yang terdiri dari manajemen tanggap darurat, sarana dan prasarana tanggap darurat, dan pengelolaan B3 itu sendiri. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi eksisting dengan peraturan diantaranya PermenLHK 74/2019, PermenLH 03/2008, dan beberapa National fire protection association (NFPA). Hasil evaluasi menunjukan nilai penerapan sistem tanggap darurat B3 di PT X sebesar 49,82% dikarenakan terdapat beberapa komponen yang belum tersedia dan beberapa komponen yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu diperlukan suatu sistem tanggap darurat tumpahan B3 berupa rencana pengelolaan kedaruratan (RPK), mulai dari merencanakan tindakan pencegahan tumpahan, tindakan pada saat terjadi tumpahan, hingga pada pemulihan pasca tumpahan B3.

 

Kata kunci: Industri, B3, Sistem Tanggap Darurat, rencana pengelolaan kedaruratan

Abstract

Hazardous chemicals are  substances that are classified known as hazardous substances. Production processes using such substances may carry a risk of work accidents caused by them resulting in emergencies that can be detrimental to health, and cause material, and financial losses. PT X is a manufacturing company, with 5 production processes i.e: warehouse storage of production, construction, nailing, assembling, and finishing, where hazardous materials such as nickel, chromium, sulfuric acid, and diesel are being used. Evaluation of hazardous materials spill emergency response system at PT X consisting of emergency response management, facilities and infrastructure, and proper management were conducted by comparing existing conditions with regulations including PermenLHK 74/2019, PermenLH 03/2008, and several National fire protection associations. The results showed that the implementation of these hazardous materials emergency response system at PT X only comply for 49.82% due to lack of some components and some were not in accordance with the exisiting standards. Hence the need for a comprehensive hazardous materials emergency response system in the form of an emergency management plan, starting from planning spill prevention measures, taking action in the event of a spillage to post hazardous materials spill recovery.

Keywords: Industry, Hazardous Materials, Emergency Response, Emergency Management Plan

Kata Kunci


Tanggap darurat tumpahan B3

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


American National Standard Institute (ANSI). (2005). “ANSI Z358. 1-2004 Emergency Eyewash & Shower Equipment-What You Need To Knowâ€. ASSE Professional Development Conference and Expositionâ€. American Society of Safety Engineers.

Hess Corporation . (2012). “Material Safety Data Sheet for Diesel Fuelâ€.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 187 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja

LabChem (2018). “Material Safety Data Sheet for Nickelâ€. LabChem Inc : USA.

LabChem (2018). “Material Safety Data Sheet for Sulfuric Acidâ€. LabChem Inc : USA

LabChem (2019). “Material Safety Data Sheet for Chromium Acidâ€. LabChem Inc : USA.

National Fire Protection Association (NFPA). (2009). “NFPA 101 : National Fire Protection Associationâ€. Quincy, MA 2(1): 1-34.

National Fire Protection Association (NFPA). (2010). “NFPA 72: National Fire Alarm And Signaling Codeâ€. The Association.

National Fire Protection Association (NFPA). “NFPA 10: Provide One Fire Extinguisher At Each Stair On Each Floor Of Buildings Under Construction And Demolitionâ€.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 08 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2008 Tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3

Safe Work Australia (SAW). (2012). “Guide For Major Hazard Facilities: Emergency Plansâ€

Salami, I. R. S. (2015). “Kesehatan Dan Keselamatan Lingkungan Kerjaâ€. Gadjah Mada University Press.




DOI: https://doi.org/10.26760/rekalingkungan.v10i1.23-34

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




Terindeks:

 

Statistik Pengunjung