Identifikasi Resiko pada Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) Operator untuk Sumber Air Permukaan di PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung

DEWI NUR ADIYANTI, RACHMAWATI S.DJ,, DYAH ASRI HANDAYANI

Sari


ABSTRAK

UU No. 11 Tahun 1974 dan target RPJMN 2015-2019, mengharuskan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung untuk menyuplai air minum yang sehat dan berkualitas. Hal ini terkendala oleh penurunan kualitas air permukaan akibat banyaknya pencemar, penurunan kuantitas air akibat musim kemarau dan perebutan air, penurunan kontinuitas air akibat debit air yang didapat semakin berkurang, dan penuruan keterjangkauan pembelian air bagi pelanggan akibat biaya operasi yang semakin meningkat. RPAM dapat menjadi solusi untuk mengamankan air minum dari sumber hingga pelanggan melalui analisa dan manajemen resiko dari hasil inventarisasi dokumen, survei, dan diskusi. Identifikasi resiko pada dokumen RPAM merupakan tahapan untuk menentukan besar skor resiko/prioritas terhadap kejadian bahaya pada SPAM. Resiko yang memiliki prioritas tinggi ialah penurunan kualitas-kuantitas-kontinuitas air baku, peningkatan penggunaan koagulan dan pencucian filter, proses drain tidak efektif, produksi terhenti akibat tidak tersedianya listrik cadangan, penurunan kualitas dan kuantitas air minum.

Kata kunci: RPAM, PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung, Air Permukaan, Besar Skor Resiko


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.26760/rekalingkungan.v4i2.%25p

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




Terindeks:

 

Statistik Pengunjung