Pemanfaatan Ruang di Bawah Flyover Kedungkandang Kota Malang

Zaid Dzulkarnain Zubizaretta, Rizki Prasetiya, Bunga Rahmasari Suhartono, Alita Dyah Ayu Pratiwi, Putu Putra Hermawan, Dahlia Kusumawati Suhartono

Sari


Abstrak

Penataan ruang berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, diartikan sebagai sistem perencanaan susunan, pemanfaatan dan pengendalian. Setiap kota diharapkan memiliki penataan ruang (ruang fisik dan sosial) yang baik. Perencanaan tata ruang Kota Malang telah diatur pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010 - 2030, menjelaskan pada pasal 45 poin 6(k), bahwa ada rencana untuk meningkatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada ruang di bawah Flyover. Terdapat 3 flyover di Kota Malang, salah satunya Flyover Kedungkandang, dimana ruang di bawah flyover belum termanfaatkan. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pemanfaatan ruang eksisting di bawah Flyover dan menganalisa pendekatan rencana pemanfaatan ruang di bawah Flyover Kedungkandang. Metode yang digunakan yaitu Metode High and Best Use, dengan data masukkan berasal dari observasi, dokumentasi dan wawancara serta kuisioner, untuk menentukan pendekatan rencana pemanfaatan ruang di bawah Flyover Kedungkandang. Pada kondisi eksisting, ruang di bawah Flyover Kedungkandang paling sering digunakan sebagai tempat berteduh dan tempat berolahraga. Berdasarkan analisa High and Best Use, ruang di bawah Flyover Kedungkandang direkomendasikan sebagai Taman RW dan memenuhi kriteria sesuai dengan Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Kata kunci: Flyover, High and Best Use, Ruang Publik, Taman, Tata Ruang.

 

Abstract

Spatial planning, based on the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation, is defined as a system of planning composition, utilization, and control. Every city is expected to have good spatial planning (physical and social space). Malang City spatial planning has been regulated in Malang City Regional Regulation Number 4 of 2011 concerning Malang City Spatial Planning 2010 - 2030, explaining in article 45 point 6(k), that there is a plan to increase Green Open Space (RTH) in space under Flyover. There are 3 flyovers in Malang City, one of which is the Kedungkandang Flyover, where the space under the flyover has not been utilized. This study aims to identify the utilization of the existing space under the Flyover and analyze the approach to the space utilization plan under the Kedungkandang Flyover. The method used is the High and Best Use Method, with input data derived from observations, documentation, and interviews as well as questionnaires, to determine the approach to space utilization plans under the Kedungkandang Flyover. In the existing condition, the space under the Kedungkandang Flyover is most often used as a shelter and a place to exercise. Based on the High and Best Use analysis, the space under the Kedungkandang Flyover is recommended as a RW Park and meets the criteria following the Guidelines for Provision and Utilization of Green Open Space in Urban Areas.

Keywords:Flyover, High and Best Use, Public Space, Park, Spatial.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan. Indonesia, 2008.

Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, no. 052692. Indonesia, 2020, pp. 1–1187.

D. M. Ibrahim, E. Walujodjati, and A. Ismail, “Studi Pemanfaatan Ruang Publik untuk lahan parkir di Jalan Cikuray Garut,†J. Konstr., vol. 11, p. 1, 2013.

Pemerintah Kota Malang, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010 - 2030. Indonesia, 2011, pp. 1–84. [Online]. Available: http://eprints.uanl.mx/5481/1/1020149995.PDF

N. Anggriani, Ruang Publik dalam Perancangan Kota, 1st ed. Klaten: Yayasan Humaniora, 2010.

S. Carr, Public Space. New York: Cambridge University Press, 1997.

M. Bakri, Metode Penelitian Kualitatif Tinjauan Teoritis dan Praktis, 2nd ed. Surabaya: Visi Press Media, 2013.

Akmaludin and U. Christono, “Analisis Highest and Best Use Pada Lahan Jl. Gubeng Raya, Surabaya,†Tek. Pomits, vol. 2, no. 1, p. 1, 2013.

City Guide 911 FM, “Jalan Akses Jembatan Kedungkandang Kota Malang Bakal Ditutup,†2020. https://www.facebook.com/CityGuide911FM/posts/jalan-akses-jembatan-kedungkandang-kota-malang-bakal-ditutup-akses-jalan-menuju-/799171403899322/ (accessed Mar. 30, 2022).

N. Ratri, “Macet Tak Berkesudahan, Ini Rencana Baru Pemkot Malang Soal Jembatan Kedungkandang,†malangtimes.com, 2017. https://www.malangtimes.com/baca/22149/20171031/162902/macet-tak-berkesudahan-ini-rencana-baru-pemkot-malang-soal-jembatan-kedungkandang (accessed Mar. 30, 2022).




DOI: https://doi.org/10.26760/terracotta.v3i2.6673

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN elektronik 2716-4667

Diterbitkan oleh :

Program Studi Arsitektur,  Institut Teknologi Nasional Bandung

Alamat :  Gedung 17 Lantai 1 Jl. PHH. Mustofa 23 Bandung 40124

Kontak : Tel. 7272215 (ext. 151) Fax. 7202892

Email : terracotta@itenas.ac.id


Terindeks :

 


Didukung Oleh :

     


Kerja Sama :

aptari    IAI-Jawa Barat



Jurnal ini terlisensi oleh Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License