Pengelolaan LB3 di Perusahaan Listrik Negara PUSHARLIS UP2 WIII Bandung
Sari
ABSTRAK
PUSHARLIS UP2 WIII merupakan workshop yang bergerak dalam bidang desain, reverse engineering peralatan ketenagalistirkan, manufaktur dan perbaikan peralatan ketenagalistrikan. Proses yang terjadi di workshop ini menghasilkan LB3. Maksud penelitian ini adalah mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan pengelolaan LB3 di PUSHARLIS UP2 WIII Bandung terhadap aturan yang berlaku. Berdasarkan identifikasi dihasilkan tujuh jenis LB3 yaitu Coolant bekas (A345-1), sludge logam Fe dan Al (A345-2), sarung tangan dan kain majun, terkontaminasi (B110D), limbah terkontaminasi B3 (A108d), limbah elekronik (lampu TL, PCB, karet kawat) (B107d), oli bekas (B105d), Toner (B353-1), dan kemasan bekas B3 (cat, solvent, dan freon) (B104d). Pengelolaan LB3 telah dilakukan dengan baik mulai dari pengemasan, penyimpanan di TPS, pelabelan, dan pengangkutan ke pihak ketiga berizin. Hal yang harus ditingkatkan yaitu melengkapi fasilitas tanggap darurat di TPS LB3 antara lain dengan fasilitas pertolongan pertama pembersih mata dan alarm sebagai peringatan dini potensi kebakaran. Bangunan TPS LB3 perlu adanya simbol LB3 yang dilekati pada bagian dinding bangunan TPS LB3 sesuai dengan karakteristik dominan yang sebelumnya telah ditentukan.
Kata Kunci: Pengelolaan, PUSHARLIS UP2 WIII, Limbah beracun dan berbahaya.
Â
ABSTRACT
PUSHARLIS UP2 WIII is engaged in the design, reverse engineering of power equipment, manufacturing, and repair of electrical equipment. The process that occurs in this workshop produces toxic and hazardous waste (THW). The purpose of this research is to find out the level of compliance of the THW management at PUSHARLIS UP2 WIII Bandung to the applicable regulations. Based on the identification, seven types of THW were produced, namely used coolant (A345-1), Fe and Al metal sludge (A345-2), cotton cloth gloves, contaminated (B110D), waste, contaminated with THW (A108d), electronic waste (lamps, PCB, wire rubber) (B107d), used oil (B105d), Toner (B353-1), and used THW packaging (paint, solvent, and freon) (B104d). THW has been well managed, starting from packaging, storage at THW temporary storage, labeling, and transportation to licensed third parties. Things that must be improved are completing emergency response facilities at a temporary storage area THW with eyewash as the first-aid facility for eye cleaning contaminated with LB3 and an alarm as an early warning of the potential fire. The TPS THW building needs a THW symbol attached to the wall of the temporary storage area THW building based on the predetermined dominant characteristics.
Key word: management, PUSHARLIS UP2 WIII, toxic and hazardous waste
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
PT PLN (Persero) Pusat Pemeliharaan Ketenagalistrikan (PUSHARLIS). (2019). Rencana Jangka Panjang PT. PLN (Persero) PUSHARLIS 2019-2023. Bandung: PT. PLN (Persero) Indonesia
Eka Wardhani dan Fitra Akbar Kamil. (2020). Pengelolaan Limbah B3 di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Padjadjaran Kota Bandung. Jurnal Serambi Engineering, Volume V, No. 4, Oktober 2020 hal 1443-1451.
Salma Savira Siddik dan Eka Wardhani. (2020). Pengelolaan Limbah B3 Di Rumah Sakit X Kota Batam. Jurnal Serambi Engineering, Volume V, No. 1 Januari 2020 hal 760-767.
Eka Wardhani dan Rosmeiliyana. (2020). Identifikasi Timbulan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3 di Pabrik Kertas PT X. Jurnal Serambi Engineering, Volume V, No. 3, Juli 2020 hal 1251 - 1261.
Siti Amalia Fajriyah dan Eka Wardhani (2020). Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT. X. Jurnal Serambi Engineering, Volume V, No. 1 Januari 2020 hal 711-719
Undang-Undang Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Jakarta. 2009.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan. (1995). No. KEP-01/BAPEDAL/09/1995 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013 Tentang Simbol dan Label LB3. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Jakarta. 2013.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.725 tahun 2004 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya di Jalan
Palar. H. (1994). Pencemaran dan Toksikologi logam berat. Jakarta: Rineka Cipta.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan (1995) No. KEP-02/BAPEDAL/09/1995 Tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta
DOI: https://doi.org/10.26760/jrh.v5i3.267-280
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Alamat redaksi dan tata usaha:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Nasional
Fakultas, gedung 14 Lantai 3
Jl. PHH. Mustapa 23 Bandung 40124
Tlp. 022-7272215 Pes. 159, Fax. 022-7202892,
e-mail: hrekayasa@itenas.ac.id
Terindeks:
Jurnal ini terlisensi oleh Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.