Kegiatan PKM Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terkait Dampak Pembangunan Perumahan
Sari
ABSTRAK
PT X akan mengembangkan perumahan yang terletak di Jalan Sunan Drajat Lingkungan Manis, Blok Cikuya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon seluas ± 454.138,70 m2 atau ± 45,41 ha dengan total unit rumah yang akan dibangun sebanyak 3.117 unit rumah. Perumahan yang akan dibangun merupakan perumahan non-subsidi dan subsidi. Lokasi tersebut cukup strategis terhadap fasilitas umum seperti fasilitas perekonomian dan perkantoran. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, Jenis Usaha dan/atau Kegiatan dengan luas lahan terbangun ≥ 5 Ha dan/atau luas bangunan terbangun ≥ 10.000 m2, skala/besaran tersebut wajib untuk menyusun AMDAL. Dalam Rencana Pembangunan Perumahan City Land Sumber Tahap II oleh PT X dengan luas lahan ± 454.138,70 m2 atau ± 45,41 ha, sehingga Wajib AMDAL dengan kategori C. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 26 dalam penyusunan kajian Amdal Pertemuan Konsultasi Masyarakat merupakan salah satu tahapan wajib dalam pelaksanaan Amdal. Berdasarkan hasil PKM tersebut terdapat beberapa kekhawatiran yaitu khawatir akan debu yang berterbangan ke wilayah sekitar saat musim kemarau serta timbul banjir lumpur yang mengalir ke wilayah sekitar saat musim hujan, serta hilangnya daerah resapan air.
Kata kunci: AMDAL, kekhawatiran, pertemuan konsultasi masyarakat, perumahan
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia. (2020). Metadata Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia: Pilar Pembangunan Sosial. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BPS Kabupaten Cirebon. (2024). Kabupaten Cirebon dalam Angka Tahun 2023. Cirebon: Badan Pusat Statistik.
BPS Kecamatan Sumber. (2024). Kecamatan Sumber dalam Angka Tahun 2023. Cirebon: Badan Pusat Statistik.
Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2012). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah Kelurahan Sumber. (2024). Profil Kelurahan Sumber. Cirebon. [9] Wardhani, E., Kartadarma, S., Irmansyah, A. Z., Oktaviani, S. B., & Rindiantika, A. U. (2025). Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal Pembangunan Real Estate. Jurnal Panrita Abdi, 9(2), 1–12.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Alamat redaksi dan tata usaha:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Nasional Bandung
Fakultas, Gedung 14 Lantai 2
Jl. PHH. Mustapa 23 Bandung 40124
Tlp. 022-7272215 Pes. 159, Fax. 022-7202892,
e-mail: rekakarya@itenas.ac.id
Jurnal ini terlisensi oleh Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


1.png)



