Evaluasi Restorasi Gedung Indonesia Menggugat Terhadap Peraturan Daerah Tentang Bangunan Cagar Budaya
Sari
ABSTRAK
Usaha konservasi bangunan cagar budaya seringkali menjadi permasalahan, mengingat begitu banyak bangunan cagar budaya di Kota Bandung.Gedung Indonesia Menggugat merupakan salah satu bangunan yang dianggap penting karena merupakan bagian dari sejarah Indonesia Menuju Kemerdekaan. Rencana usaha restorasi dimulai pada tahun 1999 dan proses restorasi berlangsung pada tahun 2004 sampai 2005, dengan mengacu kepada peraturan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1992. Pada tahun 2009 Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 19 tahun 2009 tentang kawasan dan bangunan cagar budaya. Peraturan ini mengatur secara lebih mendetil hal-hal yang berhubungan dengan benda cagar budaya yang berada di Kota Bandung.Dengan metoda kualitatif, deskriptif, dan argumentatif penulis mengevaluasi usaha restorasi yang telah dilakukan pada Gedung Indonesia Menggugat dan dibandingkan dengan peraturan daerah yang terbaru. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pada restorasi yang telah dilakukan, terdapat ketidak sesuaian dengan Peraturan Daerah Kota Bandung yang baru. Oleh karenanya disarankan untuk melakukan restorasi ulang untuk mengembalikan bangunan tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung yang terbaru.
Kata kunci: restorasi, Undang-undang Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Bandung
Â
ABSTRACT
Conservation of a heritage building is often become a problem, referring to the amount of heritage building in Bandung.Gedung Indonesia Menggugat is one of the most important heritage building through it’s history of being a part of Indonesian independence. The conservation planned in 1999 and the restoration occured in 2004 to 2005, referring to Undang-Undang Republik Indonesia number 5 year 1992. In 2009, the city goverment state Peraturan Daerah Kota Bandung number 19 year 2009 about heritage building and culture. The regulation regulate everything about heritage building in Bandung in a more detailed way.Through qualitative, descriptive, and argumentative methods the observer evaluate the last conservation labor of Gedung Indonesia Menggugat to be compared to the newest regulation. The observation conclude that the restoration labor has an inappropriate detail according to the newest regulation. So, the oberver recommend to re-restorate the heritage building to return the building to be as it is, which is in compliance with the newest Peraturan Daerah Kota Bandung.
Keywords: restoration, Undang-undang Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Bandung.
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.26760/rekakarsa.v1i4.360
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN elektronik 2338-6592
Diterbitkan oleh :
Program Studi Arsitektur, Fakultas Arsitektur dan Desain,
Institut Teknologi Nasional Bandung
Alamat : Gedung 17 Lantai 1 Jl. PHH. Mustofa 23 Bandung 40124
Kontak : Tel. 7272215 (ext. 151) Fax. 7202892
Email : rekakarsa@itenas.ac.id
Terindeks :
Didukung Oleh :
Kerja Sama :
Jurnal ini terlisensi oleh Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.