Tipikal Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) Operator Untuk Sumber Air Baku Dari Mata Air

VADEL AVICENA IQBAL, RACHMAWATI S.DJ

Sari


Abstrak

Pada Tahun 2015, pemerintah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan target 100% akses air minum untuk semua penduduk indonesia hingga pada tahun 2019, dengan menggunakan salah satu strategi yaitu meningkatkan efisiensi pelayanan air minum melalui RPAM yang memenuhi prinsip 4K (kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan). Tahun 2012 Kementerian PUPR mengeluarkan manual RPAM-Operator untuk menyusun RPAM dan dapat digunakan untuk semua jenis sumber air baku. Manual RPAM-Operator yang dikeluarkan oleh kementerian PUPR yang ada pada saat ini masih bersifat umum karena sumber air baku yang digunakan lebih dari satu, maka dengan adanya bentuk tipikal RPAM-Operator untuk sumber air baku dari mata air, diharapkan dapat mempermudah PDAM dalam menyusun dokumen RPAM sehingga target RPJMN tahun 2019 dapat tercapai. Penyusunan dokumen tipikal RPAM ini dilakukan dengan mengkompilasi dokumen RPAM-Operator PDAM Kota Payakumbuh, Kota Bandung, Kota Salatiga, Kota Malang serta Kabupaten Bandung. Dari hasil penyusunan bentuk tipikal RPAM Operator untuk sumber air baku dari mata air, didapat 48 kejadian bahaya dan 44 rencana perbaikan yang dapat digunakan PDAM penyelenggara sebagai acuan dalam penyusunan RPAM di perusahaannya.

 

Kata kunci: RPAM, PDAM, Mata Air, Water Safety Plan.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.26760/rekalingkungan.v7i1.35-46

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




Terindeks:

 

Statistik Pengunjung